Syarat Pengajuan Surat Keterangan Suami Istri

Surat keterangan yang menyatakan bahwa dua orang adalah pasangan suami istri yang sah.

Perhatian: Siapkan semua dokumen berikut sebelum mengajukan surat ini.

Daftar Syarat

1
KTP Suami Istri
2
Kartu Keluarga
3
Buku Nikah

Tips Pengajuan

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan terbaca
  • Datang di jam kerja kantor desa (08:00 - 16:00 WIB)
  • Bawa dokumen asli beserta fotokopi
  • Siapkan bukti pembayaran jika ada biaya administrasi